BARA HATI Akan Gelar Aksi Damai: Tindak Tegas Begal Berkedok Debt Collector yang Meresahkan Masyarakat


Pematangsiantar, Radar24Jam

Aksi kekerasan dan penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh oknum begal berkedok debt collector di Kota Pematangsiantar semakin meresahkan masyarakat. Tindakan yang mengatasnamakan penagihan utang itu kerap dilakukan dengan intimidasi, bahkan brutal, seolah menantang hukum. Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) menyatakan sikap tegas akan menggelar aksi damai besar-besaran sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik kejahatan berkedok penagihan ini.

 

Ketua BARA HATI, Zulfikar Efendi, mengecam keras lemahnya penegakan hukum terhadap praktik ilegal para pelaku. Ia menyesalkan sikap aparat kepolisian yang terkesan membiarkan tindakan tersebut berulang. “Sungguh memprihatinkan, seolah-olah para pelaku ini punya pelindung. Debt collector yang bertindak sebagai begal jalanan masih bebas berkeliaran, sementara masyarakat terus menjadi korban,” ujar Zulfikar, Kamis (13/11/2025).

 

Menurut Zulfikar, banyak kasus viral di media sosial yang memperlihatkan bagaimana begal berkedok debt collector melakukan penarikan kendaraan dengan kekerasan, bahkan di depan umum. Namun, tidak ada tindakan nyata dari pihak kepolisian, khususnya Polres Pematangsiantar. “Harusnya polisi menjadi pelindung rakyat, bukan malah tutup mata. Banyak laporan masyarakat ke Polres Pematangsiantar yang tidak ditindaklanjuti, padahal korban sudah jelas mengalami kerugian dan kekerasan,” tegasnya.

 

Sebagai bentuk keprihatinan dan perlawanan terhadap ketidakadilan ini, BARA HATI berencana menggelar aksi damai pada Senin, 25 November 2025, di depan Mapolres Pematangsiantar. Dalam aksi tersebut, BARA HATI mengajak seluruh masyarakat, terutama korban begal berkedok debt collector, untuk bersatu dan menyuarakan kebenaran. “Kami akan turun dengan damai, tapi tegas. Kami ingin aparat menertibkan dan menindak para pelaku kejahatan yang meresahkan rakyat ini. Hentikan begal berkedok debt collector di Siantar!” seru Zulfikar dengan lantang.

 

Zulfikar juga menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor tidak bisa dilakukan sepihak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pengalihan hak atas suatu benda dilakukan atas dasar kepercayaan, namun benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemiliknya. “Artinya, tidak ada satu pun pihak yang boleh menarik kendaraan secara paksa tanpa mekanisme hukum yang sah,” ujarnya.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mempertegas bahwa penarikan objek fidusia tidak boleh dilakukan sepihak jika debitur menolak atau keberatan terhadap klaim wanprestasi. Dalam hal ini, perusahaan pembiayaan wajib mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan eksekusi dan tetap membutuhkan bantuan kepolisian hanya untuk menjaga keamanan. “Penarikan baru bisa dilakukan bila debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek secara sukarela. Kalau dengan kekerasan, itu bukan hukum, tapi kejahatan,” tegasnya lagi.

 

Lebih jauh, Zulfikar menyebut bahwa tindakan begal berkedok debt collector bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Perampasan, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dan Kekerasan, serta pelanggaran terhadap hak kepemilikan yang sah. “Setiap tindakan kekerasan dan perampasan yang dilakukan tanpa sertifikat fidusia dan tanpa proses hukum adalah pidana murni. Debitur berhak melapor, dan perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa seperti itu bisa ikut diproses hukum,” ungkapnya.

 

Melalui aksi damai yang akan digelar, BARA HATI ingin menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi bisa dibungkam oleh arogansi dan ketakutan. “Kami bukan melawan hukum, kami justru menegakkan hukum yang benar. Kami ingin aparat menindak pelaku kejahatan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada lagi begal yang berlindung di balik seragam debt collector di kota ini,” pungkas Zulfikar Efendi dengan penuh semangat.

 

(Tim DeLTa)

Posting Komentar

0 Komentar