Simalungun, Radar24Jam
Laporan dugaan pengancaman yang dialami L.M Gultom, warga Desa Pokkan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, dengan Nomor: LP/B/300/VII/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN l/POLDA SUMATERA UTARA, yang disampaikan ke Polres Simalungun pada Rabu, 16 Juli 2025, diduga tidak ditangani serius.
Gultom mengungkapkan kekecewaannya karena laporan tersebut seolah mangkrak. Setelah tiga bulan berlalu, penanganan kasus hanya sebatas pemeriksaan keterangan. "Awalnya saya melapor ke Polres Simalungun karena yakin akan cepat ditangani. Namun, tanpa sepengetahuan saya, laporan tersebut dilimpahkan ke Polsek Tanah Jawa," ujarnya.
Ia menambahkan, "Sejak Agustus lalu, saya dan saksi sudah di BAP oleh Polsek Tanah Jawa, tetapi perkara ini belum juga tuntas."
Gultom dan keluarganya tidak hanya kecewa dengan lambannya pelayanan dan kinerja Polres Simalungun, tetapi juga menduga adanya konspirasi antara pihak kepolisian dengan terlapor (ARN Sinaga) untuk menutupi kasus pengancaman ini. "Kami memohon kepada Bapak Kapoldasu dan Kapolres Simalungun untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. Jangan sampai karena oknum tertentu, penegakan hukum di Simalungun menjadi cacat," tegasnya.
Menurut keterangan L.M Gultom dalam STPL di Polres Simalungun, pengancaman itu terjadi ketika ARN Sinaga menggunakan sebilah parang di perladangan Pokkan Baru saat Gultom dan rekannya sedang menjaga lahan mereka. "Saat kami sedang menjaga lahan, ARN Sinaga datang menghampiri. Dalam perdebatan singkat, dia tiba-tiba mencabut parang dari pinggangnya dan mengacungkannya ke arah saya," jelas Gultom.
"Tak hanya mengancam, ARN juga berkata, 'Kalian jangan macam-macam di sini, kami ada backing di belakang kami, si Barita Dolok Saribu,' sehingga kami memilih diam demi keselamatan," lanjutnya menirukan perkataan ARN.
Hingga berita ini ditayangkan, ARN Sinaga belum dapat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, termasuk keterlibatan Barita Dolok Saribu.
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, yang diharapkan menjadi ujung tombak perlindungan hukum bagi masyarakat, saat kru media meminta tanggapan pada 18 Oktober 2025 melalui pesan whatsapp, langsung memberi balasan pesan singkat "Ok di tl ya".
Kejadian yang dialami L.M Gultom dan rekannya ini menimbulkan momok di tengah masyarakat Desa Pokkan Baru, yang mempertanyakan sikap presisi kepolisian serta perlindungan hukum bagi masyarakat lemah. "Perkara seperti ini saja harus dilimpahkan dari Polres ke Polsek, apakah ini wujud ketidakmampuan menangani laporan masyarakat? Bagaimana nasib rakyat lemah ini nantinya?" tanya seorang warga Desa Pokkan Baru. (Tim DeLTa)
0 Komentar