Medan-Belawan, R24J
Kejaksaan Negeri Belawan (Kejari) gelar Restorative Justice sebanyak 21 tersangka kasus pencurian secara bersamaan pada hari Minggu 20 Juli 2025 milik PT. Abdi Rakyat Bakti (ARB) yang tidak lagi produksi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2 Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli Kota Medan, Rabu 8/10 diselenggarakan di kantor kejaksaan Negeri Belawan Jalan Raya Pelabuhan Nomor 2 Bagan Deli Belawan Kecamatan Medan Belawan Kota Medan
Acara diawali dengan penyerahan surat penetapan penghentian perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai fasilitator perkara terhadap 21 orang sebagai tersangka yakni berinisial, RM Harahap (32), FJ Harahap (21), GK alias Anto (50), DE alias Iwan (42), TM (38), R (54), M.Ismail (21), E. Lubis (51), S.Nababan (21), M.Rafli (19), P. (59), F.Adam (25), DIF. (19), AL.Jiansyah (18), I.(32), P. (28), M.Fathi Hijrin (18), Halil Ulsyairi alias Arek (20), M. Marpaung (49), D.Nadeak alias Dori (34) Turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria, SH,MH didampingi Kepala Seksi Intlijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan juga turut hadir Walikota Medan berserta jajaran, Pihak Korban dari PT. Abdi Rakyat Bakti (ARB) dan para undangan lainnya
Melalui Pers realece Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, yang disampaikan oleh Staf Intelijen Darlin Mandalahi SH, Penghentian perkara berdasarkan persetujuan penyelesaian melalui keadilan restoratif (Restorative Justice) tersebut dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum,
Beserta para pejabat utama pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut dan jajaran Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan gelar perkara (ekspose) dalam rangka permohonan penyelesaian perkara secara keadilan restoratif yang disampaikan secara langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,"ujarnya
Dikatakannya, Adapun alasan dan pertimbangan penerapan restorative justice pada perkara tersebut adalah karena kepentingan korban Imam Herianto dari segi hukum tetap terlindungi yakni dengan terlebih dahulu mempertanyakan kesediaan korban untuk dilakukan penghentian penuntutan dan telah adanya itikad baik dari tersangka untuk menyelesaikan awal permasalahan dengan korban,"kata Daniel Setiawan Barus
Lanjut Daniel,"Pertimbangan lainnya bahwa para tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan merupakan tulang punggung keluarga, dengan ancaman pidana yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun. Selain itu, antara para tersangka dan korban telah tercapai kesepakatan perdamaian pada tanggal 25 September 2025 bertempat di Rumah Restorative Justice Kantor Camat Medan Deli, di mana para pihak sepakat untuk berdamai dan korban telah memaafkan perbuatan para tersangka.
"Pertimbangan tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Restorative Justice, yang memberikan ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat, "pungkasnya
Sementara itu, Wali Kota Medan memberikan apresiasi positif terhadap pelaksanaan kegiatan, menyambut baik upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, serta menilai bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan memperkuat semangat kebersamaan serta perdamaian di tengah kehidupan sosial.
Sebelumnya dari total 26 (dua puluh enam) tersangka yang diajukan untuk penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif, namun sebanyak 21 (dua puluh satu) tersangka telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya. Adapun 5 (lima) tersangka lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif dan akan dilanjutkan prosesnya ke persidangan. (Simon)
0 Komentar