DPP IMPAS Desak Beacukai Untuk Ambil Tindakan Maraknya Penjualan Roko Ilegal di Kota Tangerang ataupun di Provinsi Banten

  



Kota Tangerang, R24J

Viral nya statmen Mentri keuangan terkait penjualan rokok ilegal serta Menjamurnya penjualan rokok ilegal tanpa cukai yang berada di provinsi Banten khususnya di kota Tangerang


Roni Harahap aktivis muda Tangerang raya sekaligus ketua DPP impas (ikatan mahasiswa peduli akan sosial) dirinya mengatakan, seharusnya pemerintah dan APH kota Tangerang setempat harus ambil andil untuk menutup penjualan rokok ilegal, karena secara terang terangan menjual rokok tersebut.


Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, sudah menegaskan dalam konferensi pers nya akan menindak dan memberantas mafia mafia ataupun para pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal (tanpa cukai) yang dimana telah merugikan keuangan negara, kata Roni Harahap.


"Karena ada penjualan tersebut menghancurkan industri rokok, termasuk yang ilegal, seharusnya bea cukai di wilayah Banten khususnya di wilayah kota tangerang harus memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal dari luar negeri ataupun dalam negeri yang masuk lewat jalur pelabuhan atau pun jalur bandara,ucapnya.


Lebih lanjut ia menjelaskan, tertera Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun.


Selain hukuman penjara, pelaku juga dihadapkan pada kewajiban membayar denda yang besarnya mencapai sepuluh hingga dua puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Indonesia, jelasnya.


Roni menegaskan, apabila beacukai provinsi Banten khususnya wilayah kota Tangerang tidak sanggup atasi penjualan rokok ilegal tersebut, kami akan gelar aksi demo di depan kantor beacukai, polres Tangerang kota, Pungkasnya.


Tim Red

Posting Komentar

0 Komentar