Tanggamus, R24J
Dunia pendidikan kerap menjadi sorotan publik pasalnya dunia pendidikan atau sekolah kerap menjadi lahan empuk dan ideal bagi para oknum kepala sekolah nakal untuk melancarkan praktek korupsi yang mereka jalankan.
SD Negeri 1 Sirna Galih Kecamatan Ulubelu kabupaten Tanggamus, dugaan telah terjadi praktek korupsi yang di lakukan kepala sekolah Wahyudi dengan cara memanipulasi data anggaran realisasi dana bos pada item perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Dasar dugaan bukan hanya menduga duga secara tidak jelas atau tanpa alasan, sumber awal adalah fakta di lapangan dan diperkuat oleh keterangan nara sumber.
Dua unit bangunan sekolah SD Negeri 1 Sirna galih adalah bangunan yang baru saja selesai mengalami perehaban total dari anggaran dana DAK pemerintah daerah.
Pantauan tim awak media di lokasi benar saja didapati seluruh gedung beserta fasilitas yang lainya dalam keadaan baru dan tidak nampak ada perbaikan tambahan walaupun sekecil apapun.
Nara sumber yang enggan di publikasi menjelaskan kan kepada awak media jika di tahun 2024 hingga 2025 sama sekali belum mengalami perawatan ataupun perbaikan karena bangunan masih baru.
" Belum ada perawatan bang, beberapa bulan yang lalu ada dalam satu ruangan terdapat kerusakan kecil pada plafon, selain itu sampai saat ini tidak ada permasalahan atau sesuatu yang perlu di perbaiki" Tandas nara sumber.
Akan tetapi menurut laporan penyaluran dana Bos TA 2024 pemeliharaan sarana prasarana sekolah di anggarkan sebesar Rp. 23.172.000.00.
Sedangkan untuk tahun berjalan 2025 pada tahap pertama penyaluran dana bos pada item
pemeliharaan sarana prasarana sekolah di anggarkan sebesar Rp. 7.950.000.00.
Kemana dana anggaran tersebut, sehingga dengan demikian maka dugaan bahwa kepala sekolah SD Negeri 1 Sirna Galih telah melakukan manipulasi data laporan anggaran penyaluran dana bos pada item pemeliharaan sarana prasarana sekolah semakin kuat.
Awak media akan terus mengawal informasi adanya indikasi penyimpangan dana BOS dengan memanipulasi data yang di lakukan oleh (Wy) selaku kepala sekolah SD N 1 Sirna Galih.
Apabila terbukti maka (Wy) dapat di kenakan sangsi sesuai dengan Undang undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini belum didapatkan keterangan atau klarifikasi terkait dugaan penyimpangan anggaran penyaluran dana bos dikarenakan (Wy) selaku kepala sekolah tidak pernah ada saat di temui dan tidak mengangkat telpon ketika di hubungi.
Red
0 Komentar