Simalungun, Radar24Jam.
Fenomena proyek pembangunan tanpa pemasangan papan nama informasi semakin merajalela di Kabupaten Simalungun. Praktik semacam ini tidak hanya mengikis asas transparansi, tetapi juga berpotensi membuka celah lebar bagi tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Papan nama proyek merupakan elemen krusial sebagai sarana informasi utama bagi publik. Melalui papan nama, masyarakat berhak mengetahui detail penting seperti jenis kegiatan proyek, sumber dan besaran anggaran, volume pekerjaan, nama kontraktor pelaksana (CV), serta tanggal dan waktu pelaksanaan. Ini adalah implementasi nyata dari asas transparansi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses pengawasan pembangunan.
Dugaan proyek siluman ini kembali mencuat di Huta II Korem Dalam, Nagori Mekar Bahalat, Kecamatan Jawamaraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Pada Selasa (23/09/25), awak media Radar24Jam.com yang menyambangi lokasi menerima informasi dari salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya. Narasumber tersebut mengungkapkan adanya pembangunan irigasi di kampungnya yang sama sekali tidak dipublikasikan atau tanpa pemberitahuan resmi.
“Ada pembangunan di kampung kami tidak pakai plank atau papan transparan,” ungkap narasumber tersebut, mengindikasikan kurangnya keterbukaan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim awak media segera turun ke lokasi pembangunan. Hasil temuan di lapangan membenarkan keterangan narasumber; pekerjaan pembangunan irigasi tersebut benar-benar tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek. Selain itu, para pekerja juga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), menambah daftar pelanggaran dalam pelaksanaan proyek ini.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap proyek pembangunan fisik yang didanai oleh anggaran negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk akuntabilitas.
Pekerjaan proyek tanpa papan nama informasi ini terindikasi kuat sebagai upaya untuk mengelabui masyarakat agar besaran anggaran tidak termonitor. Hal ini patut diduga bahwa pelaksanaan proyek sengaja menyembunyikan informasi dari pengawasan publik, mencerminkan praktik yang tidak transparan.
Ketika dimintai keterangan melalui panggilan WhatsApp terkait adanya proyek pembangunan irigasi di wilayah nagorinya, Parsaoran Manik, Kepala Desa Mekar Bahalat, menyatakan ketidaktahuannya. "Tidak tahu aku lae, sama sekali tidak ada pemberitahuan samaku," ucap Pangulu Mekar Bahalat, menegaskan bahwa pihak desa tidak memiliki informasi mengenai proyek tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, patut diduga kuat bahwa pekerjaan pembangunan irigasi ini adalah proyek siluman dan tidak bertuan. Jika pekerjaan pembangunan irigasi ini belum ditenderkan namun sudah dikerjakan, maka dapat disimpulkan adanya persekongkolan antara pihak pengusaha dan pengguna anggaran.
Masyarakat setempat mendesak agar pemerintah segera menelusuri pembangunan tersebut. Harapannya, pembangunan dapat berjalan secara transparan dan dapat dikontrol oleh masyarakat, sehingga proyek dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi warga. (DeLTa)
0 Komentar