Kejari Belawan Kembali Bongkar Keterlibatan Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan, "Sudah 4 Tersangka Ditahan"

  




Medan-Belawan, R24J 

Dari pemberitaan media ini pada edisi sebelumnya, setelah berhasil mengungkap dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni RN, selaku kepala sekolah SMA Negeri 19 Medan, tersangka EY selaku Bendahara SMA Negeri 19 Medan, dan TJT selaku penyedia barang dan jasa. Ketiga tersangka terlibat atas dugaan korupsi dana BOS Tahun 2022-2023 pada SMA Negeri 19 Medan


Tak cukup sampai disitu, kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali mengungkap satu lagi keterlibatan para pelaku lainnya atas dugaan korupsi dana BOS Tahun 2022-2023 pada SMA Negeri 19 Medan.Salah satunya yang sudah dilakukan penahanan sekira pukul 17.00 WIB yakni Tersangka berinisial SM selaku penyedia barang dan jasa pada SMA Negeri 19 Medan


Dalam pengungkapan keterlibatan para tersangka atas dugaan korupsi dana BOS pada SMA Negeri 19 Medan, sudah ada 4 tersangka yang sudah dilakukan penahanan


Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi. Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, lewat Pers relisnya yang disampaikan oleh Staf Intelijen Darlin Mandalahi SH, kepada wartawan ini, Rabu 24/9


Dikatakannya, tersangka SM dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 07/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 September 2025 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Medan


"Bahwa SM telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah penetapan tersangka dengan nomor : Print- 09/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025 atas dugaan korupsi Dana Bos Tahun 2022-2023 pada SMA Negeri 19 Medan tersebut,"ungkap Daniel


Bahwa tersangka SM melanggar, Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"ungkap Daniel, menambahkan


Lanjut Daniel, Bahwa pada Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 19 Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yakni

Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.796.220.000.dan

Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.796.220.000.

Jumlah Keseluruhan sekitar : Rp. 3.592.440.000,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)


"Akibat perbuatan tersangka SM, bersama - sama dengan Tersangka RN, selaku Kepala Sekolah, tersangka EY selaku Bendahara dan tersangka TJT selaku penyedia barang yang sudah ditahan sebelumnya, negara mengalami kerugian ditaksir kurang lebih Rp 772.711.214,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus empat belas rupiah),"pungkasnya.(simon)

Posting Komentar

0 Komentar