Medan-Belawan, R24Jam
Sebuah gudang penampung BBM Solar bersubsidi ilegal di jalan Hiu , Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan viral pada hari Kamis siang tanggal (6/3/2025) tiga bulan yang lalu pernah di gerebek Tim gabungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN)
Barang bukti yang disita sebanyak 3.000 liter solar subsidi dan belasan tandon fiber kapasitas 500 liter dan 240 jerigen ukuran 35 liter. Kemudian sejumlah mesin pompa sebagai alat memindahkan solar dan 1 (satu) unit tangki kapasitas 24.000 liter serta 2 (dua) unit mobil pickup dilokasi
Selang berapa bulan di gerebek Tim gabungan BAIS TNI , bukan menjadi efek jerah, malah Mafia BBM solar subsidi ini diduga gudang tanpa plang nama miliknya kembali beroperasi beberapa bulan yang lalu di tempat yang sama di jalan Hiu Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan Kota Medan
Dugaan kembali beroperasi gudang penampung BBM solar subsidi ilegal ini, dikarenakan mafia BBM kerap mendapat keuntungan yang lebih besar lagi dari hasil penjualannya ke industri. Selain keuntungan, boleh jadi mafia BBM tidak lagi merasa was-was karena Tim gabungan BAIS TNI menganggap gudang tersebut tidak lagi beroperasi
Menurut keterangan warga setempat yang tidak mau disebut namanya mengaku bahwa hari Jumat sore (4/7/2025) ada satu unit mobil tangki BBM biru putih yang kecil kapasitas 5.000 liter melintas didepannya."Barusan keluar Bang mobi tangki BBM biru putih ukuran kecil dari jalan Hiu,"ujar pria bertubuh tinggi kurus kepada wartawan ini dilapangan
Selain mobil tangki BBM biru putih yang kecil kapasitas 5.000 liter, apakah mobil tangki BBM yang ukuran besar ada masuk sore ini, tanya wartawan lagi."Kalau mobil tangki BBM yang besar belum ada masuk bang, hanya mobil tangki ukuran kecil aja ,"tambah pria berkulit hitam ini
Dugaan kembali beroperasi nya gudang penampung BBM solar subsidi ilegal di jalan Hiu isu yang berkembang sudah berlangsung selama beberapa bulan setelah digerebek Tim gabungan BAIS TNI tiga bulan yang lalu. Sudah barang tentu ini suatu kejahatan tentang penyalahgunaan BBM subsidi berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 , Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Gudang BBM solar subsidi Ilegal di jalan Hiu Belawan sempat tutup tanpa melakukan aktivitas beberapa bulan yang lalu setelah di gerebek Tim gabungan BAIS TNI, diduga kembali beroperasi.Kepada APH diminta agar gudang BBM ilegal tersebut dirazia kembali karena adanya unsur penyalahgunaan BBM oleh mafia sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian.(Mas Barat)
0 Komentar