Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sorong Tegaskan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol untuk Jaga Kesehatan dan Ketertiban Masyarakat

 


Sorong, R24Jam

29 Mei 2024 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sorong menegaskan pentingnya pengendalian dan pengawasan ketat terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai kerugian kesehatan yang ditimbulkan oleh konsumsi minuman beralkohol serta gangguan terhadap ketertiban dan ketentraman masyarakat.


Minuman beralkohol dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan, baik terhadap kesehatan manusia maupun terhadap ketertiban umum. Konsumsi yang tidak terkendali dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius dan memicu terjadinya kriminalitas serta patologi sosial lainnya. Kondisi ini dapat merusak akhlak dan moral masyarakat serta menciptakan situasi keamanan yang kurang kondusif.


Fauji Borotumele, Kabid Pengembangan Perdagangan, menyampaikan bahwa kebijakan pengendalian ini diambil berdasarkan aspirasi dari seluruh komponen masyarakat Kota Sorong. "Kami mendengar dan memahami kekhawatiran masyarakat terkait dampak negatif dari peredaran bebas minuman beralkohol. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk mengendalikan dan membatasi penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Sorong," ujar Fauji Borotumele.


Berdasarkan peraturan yang berlaku, penjualan langsung minuman beralkohol hanya diizinkan di tempat-tempat tertentu dan hanya untuk diminum di tempat tersebut. Adapun lokasi yang diizinkan untuk menjual minuman beralkohol adalah sebagai berikut:


1. Hotel Melati dan Hotel Berbintang

2. Restoran dan Restoran yang menyatu dengan Hotel

3. Bar termasuk Pub, Klub Malam, dan Diskotik

4. Cafe

5. Karaoke


"Dengan membatasi penjualan minuman beralkohol hanya di tempat-tempat tertentu, kami berharap dapat meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan, termasuk kriminalitas dan gangguan sosial lainnya," tambah Fauji Borotumele.


Lebih lanjut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sorong juga akan melarang penjualan minuman beralkohol tradisional yang telah diketahui menyebabkan berbagai dampak negatif. Langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.


Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sorong akan melakukan pengawasan yang ketat dan rutin terhadap penjual minuman beralkohol. "Kami akan melakukan inspeksi secara berkala dan bekerja sama dengan aparat keamanan untuk memastikan bahwa semua penjual mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," tegas Fauji Borotumele.


Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sorong mengimbau seluruh masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran. "Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan ketentraman bersama," tutup Fauji Borotumele.

EL

Posting Komentar

0 Komentar