Terkait Pengelolaan SDA, AMDAL Tambang Emas Di Parimo Di Pertanyakan

Sumber foto antara news

Parimo, Radar24Jam.Com

Masyarakat kabupaten Parigi Moutong  mempertanyakan  dokumen Analisis Dampak Lingkungan ( AMDAL ) dalam pengelolaan sumber daya alam,tambang emas. Kali ini sorotan  berasal dari kader partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura ) kabupaten Parigi Moutong, Miswan 


Menurut Miswan pengelolaan sumber daya alam tambang emas dapat berakibat Merusak lingkungan.


Dampak yang ditimbulkan adalah Polusi udara juga berdampak pada ekosistim lingkungan, bencana alam ,erosi,banjir bandang.


Pernyataan  ini dikatakan kader dari kader  partai Hanura Miswan  kepada wartawan. Radar24Jam.com   di desa toboli kecamatan Parigi Utara.Senin,8/6/2026.


Dikatakan dalam pengelolaan SDA harus ada kajian AMDAL UKL / UPL agar kelestarian alam tetap terjaga.


Seharusnya sejumlah titik tambang yang ada di Parigi Moutong di buka. Ke publik terkait AMDAL,agar masyarakat tahu itu tambang legal atau Illegal.


Pemerintah daerah harus terbuka terkait Analisis Dampak Lingkungan ( AMDAL ) sehingga pengelolaan SDA ini terkontrol.


Miswan menekankan bahwa Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Wajib memilki AMDAL UKL/UPL.


Kata Riswan Mengapa ini harus di ketahui publik karena menyangkut keselamatan warga masyarakat dan   keiestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan.


"Pengelolaan tambang di Parigi Moutong harus di telusuri,keberadaanya karena ini berdasarkan keluhan warga,meskipun demikian harus di ketahui publik terkait AMDALnya.".ucap Miswan 


SIDIK,SH

Posting Komentar

0 Komentar