
Sumber foto antara news
Parimo, Radar24Jam.Com
Masyarakat kabupaten Parigi Moutong mempertanyakan dokumen Analisis Dampak Lingkungan ( AMDAL ) dalam pengelolaan sumber daya alam,tambang emas. Kali ini sorotan berasal dari kader partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura ) kabupaten Parigi Moutong, Miswan
Menurut Miswan pengelolaan sumber daya alam tambang emas dapat berakibat Merusak lingkungan.
Dampak yang ditimbulkan adalah Polusi udara juga berdampak pada ekosistim lingkungan, bencana alam ,erosi,banjir bandang.
Pernyataan ini dikatakan kader dari kader partai Hanura Miswan kepada wartawan. Radar24Jam.com di desa toboli kecamatan Parigi Utara.Senin,8/6/2026.
Dikatakan dalam pengelolaan SDA harus ada kajian AMDAL UKL / UPL agar kelestarian alam tetap terjaga.
Seharusnya sejumlah titik tambang yang ada di Parigi Moutong di buka. Ke publik terkait AMDAL,agar masyarakat tahu itu tambang legal atau Illegal.
Pemerintah daerah harus terbuka terkait Analisis Dampak Lingkungan ( AMDAL ) sehingga pengelolaan SDA ini terkontrol.
Miswan menekankan bahwa Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Wajib memilki AMDAL UKL/UPL.
Kata Riswan Mengapa ini harus di ketahui publik karena menyangkut keselamatan warga masyarakat dan keiestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan.
"Pengelolaan tambang di Parigi Moutong harus di telusuri,keberadaanya karena ini berdasarkan keluhan warga,meskipun demikian harus di ketahui publik terkait AMDALnya.".ucap Miswan
SIDIK,SH
0 Komentar