Tambang Di Parigi Moutong,Butuh Legalisasi Agar Tidak M erusak Lingkungan


PARIMO, RADAR24JAM.COM

Tambang emas dan galian c yang ada di kabupaten Parigi Moutong harus di legalisasi agar tidak berdampak pada kerusakan lingkungan hutan dan penduduk.


Daerah Aliran Sungai yang dulunya bersih dan jernih kini keruh dari akibat dampak lingkungan yang tak terkontrol.

Hampir semua aktifitas pemilikan tambang emas dan galian c di daerah ini tidak memilki ijin yang lengkap sehingga ketika ada penertiban dari aparat penegak hukum harus sembunyi -sembunyi termasuk menyembunyikan alat berat di hutan.


Wartawan media ini melakukan investigasi terkait ijin tambang galian c dan tambang emas di Parigi Moutong masih ada yang belum memiliki legalitas resmi.


Muncul spekulasi dan analisis siapa yang diuntungkan Dalam pengelolaan sumber daya alam ini ? Jawabanya tentunya adalah daerah itu sendiri yang tak ada pemasukan Pendapatan Asli Daerah 


Aparat penegak Hukum sudah melakukan penertiban ,namun masih ada juga yang berani melakukan aktifitas pertambangan yang dinilai merugikan.daerah..


Publik bertanya apakah hasil tambang tersebut masuk ke kas daerah sebagai kompensasi pemasukan daerah di sektor tambang dan mineral.


Wajar jika Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Satgas PKH untuk melakukan penertiban,karena negara berhak untuk mengambil alih kekayaan alam untuk kepentingan sebesar-besarnya kepada masyarakat.


Negara dirugikan dan daerah juga dirugikan yang untung siapa ? Itulah fenomena yang terjadi di negeri yang kaya akan sumber daya alam ini bumi Indonesia termasuk Parigi Moutong.


Sudah saatnya pertambangan ini di legalkan agar pemasukan. daerah ada untuk keperluan pembangunan didaerah.


SIDIK,SH

Posting Komentar

0 Komentar