Mandailing Natal, radar24jam.com
Sangat mengkhawatirkan aktivitas tambang emas ilegal yang dimotori Kepala Desa (Kades) Manisak Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) terus berlanjut, meskipun Forkopincam sudah mengimbau pelarangan PETI di wilayah tersebut.
"Kalau upaya pencegahan dan himbauan pelarangan dari Forkopincam dari dulu sampe saat ini terus berjalan, khusus di Wilayah Kecamatan Ranto Baek, kita tak pernah setuju PETI," tegas Camat Ranto Baek kepada radar24jam.com saat dimintai tanggapannya baru-baru ini.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Lingkungan, Rahmat, mengatakan bahwa Kades Manisak sudah merasa kebal hukum sehingga tidak menggubris imbauan dari Forkopincam. "Tambang emas ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menimbulkan dampak serius pada lingkungan dan kesejahteraan masyarakat," ujar dia, Kamis (2/4/2026).
Kegiatan pertambangan emas tanpa izin resmi merupakan pelanggaran pidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Tambang emas ilegal seringkali menggunakan metode yang merusak ekosistem (seperti penambangan sungai yang mengendapkan logam berat) dan dapat dikenai sanksi tambahan, sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa juga sudah jelas diatur, bahwa Kades yang terlibat dalam aktivitas ilegal dapat dikenai sangsi disiplin hingga pemberhentian, serta tuntutan pidana jika terbukti menyalahgunakan wewenang atau merugikan desa," jelas Rahmat.
Untuk itu ia meminta Polda Sumut turun tangan dan segera memproses. Sebab, Kades Manisak diduga telah melanggar hukum. "Kami juga akan segera laporkan ke instansi tingkat provinsi dan pusat," tandasnya.
Zein

0 Komentar