PALEMBANG, R24J
Kemerdekaan pers di Sumatera Selatan kembali terancam oleh aksi premanisme dan intimidasi yang diduga melibatkan oknum aparat. Fidtroh, seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya, melaporkan adanya tindakan teror, makian, hingga ancaman fisik dari seseorang yang mengaku sebagai anggota Subdit Paminal Polda Sumatera Selatan.
Intimidasi ini diduga dipicu oleh ketidaksenangan pihak tertentu terhadap aktivitas jurnalistik korban. Melalui pesan WhatsApp, pelaku melontarkan tuduhan sepihak bahwa Fidtroh merupakan pengelola akun TikTok @informasi..aktual (Muba Bersatu) yang dikenal vokal menyuarakan isu-isu krusial di daerah.
Alih-alih menggunakan mekanisme sengketa pers yang sah sebagaimana diatur dalam UU Pers—seperti Hak Jawab atau mediasi—oknum tersebut justru menempuh cara-cara non-prosedural. Pelaku mengirimkan data identitas pribadi (doxing) milik Fidtroh beserta anggota keluarganya.
Tindakan membocorkan privasi keluarga ini dinilai sebagai upaya pembungkaman paksa yang sistematis. Ini bukan sekadar makian, melainkan serangan terhadap ruang privat yang bertujuan meruntuhkan mentalitas jurnalis dalam menyuarakan kebenaran.
Puncak dari aksi intimidasi ini adalah pengiriman foto diri korban disertai pesan bernada ancaman: "Hati-hati di jalan." Dalam konteks konflik pers, narasi tersebut merupakan sinyal bahaya nyata terhadap keselamatan fisik jurnalis di lapangan.
"Tindakan mengirimkan foto korban dengan pesan 'hati-hati di jalan' adalah teror nyata. Kami tidak akan tinggal diam melihat rekan kami diintimidasi hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial," tegas M. Kholik dalam keterangannya.
Solidaritas sesama insan pers pun menguat. Rekan sejawat korban, Obie, mendesak institusi Kepolisian untuk segera melakukan pembersihan internal jika benar pelakunya adalah oknum anggota.
"Jika teror terhadap jurnalis dibiarkan, maka kebenaran akan mati di Sumatera Selatan. Kami menuntut Kapolda Sumsel untuk mengusut tuntas pemilik nomor tersebut. Jika terbukti anggota, berikan sanksi tegas. Jika mencatut nama institusi, segera tangkap!" ujar Obie.
Tim 7 mengecam keras tindakan ini dan menyatakan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Saat ini, Fidtroh bersama tim penasihat hukum dan organisasi profesi tengah menyiapkan laporan resmi terkait pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU ITE terkait penyebaran data pribadi.
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Menyerang jurnalis berarti menyerang hak publik untuk mendapatkan informasi secara transparan.
(*/Jf & Tim 7)

0 Komentar