Maba, R24J
1. Pembentukan Sekber CSR ANTAM Group Kota Maba sebagai wadah yang memiliki tujuan menjamin penyaluran CSR/PPM yang tepat sasaan, transparan, dan akuntabel serta menyelaraskan program CSR ANTAM GROUP dengan kebutuhan riil masyarakat, mencegah tumpang tindih program dan memastikan pelaksanaan kewajiban CSR/PPM sesuai peraturan perundang-undangan
2. Kolaborasi Ekonomi Lokal dengan memprioritaskan secara langsung peran pengusaha local dalam rantai pasok pertambangan, sehingga memiliki skema bisnis dan kolaborasi yang jelas dan berdampak pada penciptaan lapangan kerja.
3. Tindak lanjut komitmen sosial dan lingkungan, termasuk pemulihan dampak aktivitas pertambangan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, serta ransparansi sosialisasi AMDAL pada masyarakat lingkar tambang.
4. Optimalisasi Program Tahun Berjalan , Program CSR/PPM di dua bulan terakhir November, desember tahun anggaran 2025 dengan memprioritaskan sisa anggaran untuk program pemberdayaan, Pendidikan dan pengembangan ekonomi sirkuler yang berbasis pada potensi local .
Ketua GPLT-MU Abdur Saleh menegaskan bahwa Kesepakatan Jakarta pada tanggal 23 oktober 2025 kemarin bukan sekadar dokumen seremonial, melainkan komitmen hukum dan moral yang wajib dilaksanakan oleh ANTAM Group sebagai BUMN pertambangan yang mengelola sumber daya alam milik negara. Kami ingin memaskitan ANTAM GROUP tidak hanya membuat komitmen diatas kertas akan tetapi setiap kesepakatan yang di buat benar-benar di realisasikan dan kami akan terus mengawal sampai masyarakat mendaptkan haknya sesuai regulasi.
DASAR HUKUM:
1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
→ Kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM).
3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018
→ Pedoman pelaksanaan PPM bagi pemegang IUP/IUPK.
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
→ Kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melihat perkembangan menjelang dua bulan terakhir di tahun anggaran 2025 ini, GPLT-MU memberikan batas waktu tegas kepada ANTAM Group untuk segera menindaklanjuti Kesepakatan Jakarta dan akan melakukan upayah-upayah untuk mendesak audit terbuka dan transparan atas realisasi CSR/PPM yang selama ini dijalankan. Jika peringatan ini diabaikan, GPLT-MU akan menempuh langkah lanjutan, termasuk:
-Pelaporan Resmi ke Satgas PKH Bentukan Presiden Prabowo Subianto
-Pelaporan resmi ke Kementerian ESDM, Kepala Danantara/Kementerian BUMN, dan KLHK;
-Permintaan evaluasi izin dan kewajiban PPM ANTAM Group;
-Konsolidasi aksi rakyat dan langkah hukum ke kepolisian dan kejaksaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua GPLT-MU mengingatkan bahwa dugaan penyelewengan tersebut akan terus dikawal dan memastikan negara tidak boleh kalah oleh pembiaran, serta BUMN tidak boleh mengkhianati amanat konstitusi. ANTAM Group harus membuktikan keberpihakan kepada rakyat, bukan hanya pada angka produksi dan keuntungan bisnis semata.
Abdur


0 Komentar