Halmahera Timur, R24J
17 Desember 2025— Gerakan Pemuda Lingkar Tambang-Maluku Utara (GPLT-MU) mendesak agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera melakukan penindakan tegas terhadap PT Alnglit Raya, menyusul dugaan pencemaran lingkungan dan kerusakan infrastruktur publik akibat aktivitas perusahaan tersebut.
Pantauan warga sekitar kota maba, lokasi kejadian berada di sepanjang Jalan Raya Mornopo-Maba, persis di depan pintu masuk area operasional PT Alnglit Raya, di mana sedimen longsor dari area tambang diduga berserakan hingga ke badan jalan. Akibatnya, permukaan jalan yang dibangun dengan uang rakyat mengalami kerusakan serius, membahayakan pengguna jalan serta mengganggu arus lalu lintas masyarakat dan aktivitas ekonomi setempat.
Koordinator GPLT-MU Haltim Ilham Abdu Rajakk menilai tindakan perusahaan tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan beberapa ketentuan hukum yang mengikat, antara lain:
🔹 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha mengendalikan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan.
🔹 PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, yang mensyaratkan izin lingkungan yang komprehensif dan diawasi sepanjang kegiatan tambang berlangsung.
🔹 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menegaskan kewajiban pemegang izin usaha pertambangan untuk beroperasi sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang telah disetujui, serta melaksanakan perlindungan dan pemulihan lingkungan secara ketat.
Menurut Ilham, Jika ditemukan bukti pencemaran serta dampak negatif yang merugikan publik, perusahaan wajib dikenakan sanksi administratif, pembatasan kegiatan, pencabutan izin, bahkan pidana lingkungan berdasarkan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Lingkungan dan UU Minerba.
Meskipun Amdal PT. Alnglit Raya telah disetujui sesuai prosedur, serta lokasi izin perusahaan diklaim sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Timur, hal ini tidak membebaskan perusahaan dari tanggung jawab terhadap praktek operasional yang merusak lingkungan dan fasilitas publik. Semua izin harus dipandang sebagai kewajiban mematuhi standar, bukan izin merusak lingkungan.
Kelalaian dan pencemaran pantai akibat aktifitas PT. Anglit Raya bukan kali ini saja tetapi sudah berulang-ulang terjadi bahkan pelanggaran beberapa bulan kemarin adalah berkaitan dengan penyegelan aktifitas jetty dan stocfile yang melanggar UU. Fakta terbaru di jalan Raya Mornopo-Maba adalah infrastruktur strategis yang dibangun dari uang negara untuk kepentingan semua warga. Kerusakan yang terjadi akibat sedimentasi longsor dari area tambang PT Alnglit Raya merupakan kerugian publik yang nyata. Negara berhak menuntut ganti rugi dan perbaikan infrastruktur yang semestinya dibebankan kepada pihak yang menyebabkan kerusakan tersebut.
Koordinator GPLT-MU Haltim mengingatkan Pesan Terbaru Presiden Prabowo: Tindak Tegas Perusahaan Tambang Nakal.
" Negara tidak mentolerir pelanggaran yang merugikan rakyat. Semua pihak yang beroperasi di sektor sumber daya alam harus mematuhi aturan penuh — tanpa kecuali,” demikian tegas Presiden Prabowo dalam sejumlah arahan pemerintah terkini.
GPLT-MU menegaskan bahwa segera melakukan langka-langka advokasi di lapangan dan jika PT Alnglit Raya terbukti mencemari lingkungan dan merusak fasilitas publik, maka penindakan hukum serta rehabilitasi lingkungan dan perbaikan infrastruktur wajib dilakukan tanpa kompromi. GPLT-MU juga mendesak satgas PKH dan kementerian ESDM bila perlu cabut IUP perusahaan tersebut. Kami berharap, Negara harus hadir melindungi rakyat dari kerusakan yang ditimbulkan oleh kepentingan korporasi yang abai terhadap hukum dan tanggung jawab sosial.
Abdur


0 Komentar