Pematang Siantar, Radar24Jam
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menegaskan bahwa pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pendidikan telah dinyatakan lolos dan selesai diverifikasi secara resmi oleh sistem pengaduan pemerintah.
Aduan bernomor A-20251000414, yang disampaikan pada 02 Oktober 2025, kini berstatus “Verifikasi Selesai”. Status ini menandakan bahwa laporan masyarakat bukan laporan abal-abal, melainkan telah memenuhi syarat administratif dan substansi awal, sehingga wajib ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
Ketua Umum KPKM RI menegaskan bahwa berhentinya proses pada tahap verifikasi tanpa tindak lanjut nyata justru akan mencederai kepercayaan publik.
“Ketika laporan masyarakat telah diverifikasi, maka negara tidak boleh diam. Verifikasi selesai adalah alarm awal bahwa ada persoalan serius yang harus dibuka secara terang dan bertanggung jawab,” tegasnya.
KPKM RI menilai pengelolaan anggaran pendidikan merupakan sektor yang sangat rawan disalahgunakan karena menyangkut dana besar dan minimnya pengawasan publik. Oleh sebab itu, setiap laporan yang telah diverifikasi harus segera ditindaklanjuti melalui klarifikasi, audit, dan penegakan hukum bila ditemukan unsur pelanggaran.
Dalam konteks ini, KPKM RI secara terbuka mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas internal untuk:
- Melakukan pemeriksaan menyeluruh atas penggunaan anggaran dimaksud
- Memanggil dan meminta klarifikasi pihak-pihak terkait
- Membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik
- Menindak tegas apabila ditemukan indikasi pelanggaran administratif maupun pidana
“Kami menolak praktik pembiaran. Setiap rupiah anggaran pendidikan adalah hak anak bangsa. Jika disalahgunakan, maka itu adalah kejahatan terhadap masa depan generasi,” lanjut pernyataan tersebut.
KPKM RI menegaskan akan mengawal secara aktif perkembangan aduan ini dan tidak segan menempuh langkah advokasi lanjutan, termasuk pelaporan tambahan dan tekanan publik, apabila proses tindak lanjut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sebagai penutup, KPKM RI mengajak masyarakat untuk terus berani melapor dan tidak takut menyuarakan kebenaran.
“Pengawasan publik adalah benteng terakhir melawan penyalahgunaan wewenang. Ketika laporan sudah diverifikasi, maka hukum harus berbicara, bukan diam,” pungkasnya.
(Tim DeLTa)

0 Komentar