Pematangsiantar, Radar24Jam
Pematangsiantar, 11 November 2025 – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) melayangkan sorotan tajam terhadap pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Pematangsiantar. Mereka menduga adanya ketidaktransparanan dan potensi penyimpangan yang serius dalam pengelolaan dana dan aset penerangan jalan.
Kecurigaan ini bermula dari jawaban tertulis PLN UP3 Pematangsiantar ULP Siantar Kota tertanggal 10 November 2025, yang dinilai KPKM RI tidak memberikan gambaran yang transparan dan komprehensif mengenai pengelolaan PPJ dan PJU.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Manager Unit Layanan Pelanggan Siantar Kota, Janno Elveri Marbun, PLN menjelaskan bahwa pemungutan dan penyetoran PPJ dilakukan secara terpusat oleh PLN Pusat. Dana PPJ kemudian disalurkan ke Kas Daerah Pemko Pematangsiantar melalui sistem aplikasi pusat (P2AST).
Namun, pengakuan PLN bahwa belum ada sistem verifikasi bersama antara PLN dan Pemerintah Kota untuk memastikan kesesuaian data dan nilai setoran pajak menjadi perhatian utama KPKM RI.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menyatakan kekhawatirannya, "Ketiadaan mekanisme verifikasi dan audit bersama menimbulkan celah ketidakjelasan arus dana PPJ. Ini harus segera diaudit agar publik tahu sejauh mana transparansi diterapkan."
KPKM RI menilai, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data PPJ antara PLN dan Pemko, serta membuka peluang terjadinya penyimpangan atau manipulasi dalam pelaporan dan penyetoran dana yang berasal dari masyarakat.
Minimnya Data dan Pengawasan PJU
Selain masalah PPJ, KPKM RI juga menyoroti minimnya data dan pengawasan terhadap PJU. PLN mengakui tidak memiliki data lengkap mengenai jumlah tiang, panel, dan lampu aktif PJU, serta tidak memiliki peta sebaran jaringan penerangan jalan di Kota Pematangsiantar.
Ketiadaan basis data terpadu antara PLN dan Pemerintah Kota ini dinilai dapat memperlemah sistem pengawasan dan memunculkan dugaan adanya titik PJU yang tidak terdata namun tetap membebani anggaran listrik.
PLN juga mengakui adanya potensi kebocoran daya atau sambungan ilegal pada fasilitas publik, namun tidak menjelaskan langkah konkret yang diambil untuk mengatasi masalah tersebut. KPKM RI menilai hal ini justru memperkuat dugaan adanya ketidakteraturan dalam pengawasan dan distribusi listrik untuk penerangan umum.
Keterbukaan Informasi yang Dikecualikan
KPKM RI juga menyoroti kebijakan PLN yang berpedoman pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Direksi PLN No. 501.K/DIR/2012, yang mengkategorikan data konsumsi listrik pemerintah dan PJU sebagai informasi yang dikecualikan.
Menurut KPKM RI, kebijakan ini dapat menghalangi akses publik terhadap informasi mengenai penggunaan listrik untuk fasilitas umum yang dibiayai oleh APBD, dan berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik.
Hunter D. Samosir menegaskan, "Kami menduga ada pembiaran terhadap ketidakterbukaan data publik yang seharusnya bisa diawasi masyarakat. Transparansi adalah kunci mencegah penyimpangan."
Laporan ke Kejaksaan dan Instansi Pengawas
Menindaklanjuti temuan ini, KPKM RI berencana untuk menyampaikan laporan hasil analisis dan dugaan ini ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan instansi pengawas terkait. Mereka berharap agar dilakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme pemungutan, setoran, dan penggunaan dana PPJ serta operasional PJU di Kota Pematangsiantar.
(Tim DeLTa)

0 Komentar