KPKM RI Mengapresiasi Tindakan Preventif Polres Pematang Siantar dalam Penanganan Kasus Fidusia


Pematang Siantar,Radar24Jam 

Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Republik Indonesia (KPKM RI) melalui Ketua Umumnya, Hunter D Samosir, menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah preventif dan profesional yang diambil Polres Pematang Siantar dalam menangani permasalahan fidusia antara pihak kreditur dan debitur.

 

Menurut Hunter D Samosir, meskipun perkara fidusia memuat unsur wanprestasi, jajaran Polres Pematang Siantar telah menunjukkan kemampuan menangani persoalan tersebut secara terukur, humanis, dan harmonis, tanpa mengesampingkan aspek hukum yang berlaku.

 

"Dengan melihat penanganan yang dilakukan, kami menyatakan bahwa prinsip kehati-hatian, komunikasi, serta keadilan bagi semua pihak sangat dijunjung tinggi. Hal ini merupakan wujud penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif," ungkapnya.

 

KPKM RI meyakini bahwa di bawah kepemimpinan Kapolres Pematang Siantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, instansi tersebut dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menyelesaikan permasalahan fidusia yang seringkali menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

 

Apresiasi khusus juga diberikan kepada Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Sandi Riz, yang dinilai responsif dan cepat memberikan perhatian setelah permasalahan diketahui melalui komunikasi langsung dengan Ketua Umum KPKM RI. Meskipun sedang menjalankan tugas di luar kota, AKP Sandi Riz tetap memberikan arahan dan perhatian penuh terhadap penanganan kasus tersebut.

 

Penanganan di lapangan kemudian dilaksanakan oleh Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Pematang Siantar, IPTU Martua Raja Guk-Guk, yang sejak hari Jumat pagi hingga malam secara aktif membangun komunikasi presisi dengan pihak debitur dan kreditur guna mencari penyelesaian yang berkeadilan dan kondusif.

 

Selain itu, KPKM RI juga mengapresiasi dukungan Kasat Propam Polres Pematang Siantar, AKP H. Bangun, yang telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesional dan bijaksana, sehingga seluruh proses berjalan sesuai aturan dan etika kepolisian.

 

"KPKM RI percaya bahwa Polres Pematang Siantar mampu menjalankan peran sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara optimal, khususnya dalam menghadapi persoalan hukum yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat," tutup Hunter D Samosir.

 

(DeLTa)

Posting Komentar

0 Komentar