Pematang Siantar, Radar24Jam
Aliansi Hukum Media Siantar Simalungun (Aliansi HUMASS) menggelar konferensi pers Minggu (14/12/2025) sebagai bentuk kepedulian terhadap meningkatnya keresahan masyarakat Kota Pematangsiantar terkait operasional sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM). Kegiatan yang diadakan secara terbuka, damai, dan konstitusional tersebut menyoroti perlunya evaluasi serius terhadap izin usaha THM yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Koordinator Umum Aliansi HUMASS, Rikkot Damanik, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran berbagai aturan di beberapa THM, antara lain pelanggaran izin usaha, jam operasional, peredaran minuman keras tanpa izin, serta dugaan penyalahgunaan narkotika. Beberapa nama THM yang disoroti antara lain Studio 21, Evo Star, Anda Karaoke, Nes Bar, dan Bintang – dengan penekanan bahwa penyebutan nama tersebut bukan vonis sepihak, melainkan dorongan agar pemerintah melakukan evaluasi dan penindakan sesuai hukum.
“Izin usaha bukan hak mutlak, melainkan izin bersyarat. Apabila melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, maka izin tersebut dapat dan wajib dicabut,” tegas Rikkot.
Dalam pernyataan sikap resminya, Aliansi HUMASS mengajukan empat tuntutan utama: (1) membuka dan mengevaluasi seluruh izin THM di Pematangsiantar oleh Badan Perizinan Provinsi Sumut; (2) memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin terhadap THM yang melanggar jam operasional; (3) menindaklanjuti THM yang menjual minuman keras tanpa izin; dan (4) melakukan pengawasan ketat terhadap THM yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.
Sebagai tindak lanjut, Aliansi HUMASS memastikan akan menggelar orasi dan penyampaian tuntutan resmi pada Senin (18/12/2025) di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Dinas/Badan Perizinan Provinsi. Orasi tersebut akan dilakukan secara damai dan konstitusional sebagai tekanan moral agar pemerintah tidak mengabaikan keresahan masyarakat.
“Kami tidak anti investasi dan tidak anti hiburan. Namun kami menolak keras usaha yang melanggar hukum dan merusak tatanan sosial masyarakat. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus hadir dan bertindak tegas,” ujar Rikkot.
Aliansi HUMASS menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntutan ditindaklanjuti secara serius, objektif, dan transparan. Jika diabaikan, pihaknya siap melakukan pengawalan publik dan advokasi konstitusional secara berkelanjutan.
(Tim DeLTa)

0 Komentar