Pematangsiantar, Radar24Jam
Siantar, 5 November 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (DPP KPKM RI) secara resmi telah menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan maladministrasi dan kurangnya keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh dua lembaga pendidikan di Sumatera Utara.
Dua sekolah yang menjadi sorotan KPKM RI adalah SMA Swasta Sultan Agung Pematangsiantar dan SMA Negeri 1 Silimakuta Kabupaten Simalungun. Sebelumnya, DPP KPKM RI telah mengirimkan surat kepada kedua sekolah tersebut untuk meminta klarifikasi mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2024 tahap 1 dan 2. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, kedua sekolah tersebut belum memberikan respons.
Ketua Umum DPP KPKM RI, Hunter D. Samosir, menjelaskan bahwa surat konfirmasi resmi telah dikirimkan sejak Oktober 2025. Tidak adanya tanggapan ini dianggap sebagai bentuk maladministrasi dan pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
“Kami telah berupaya melakukan konfirmasi secara resmi dan proporsional. Namun, karena tidak ada respons, kami menilai bahwa hal ini mencerminkan sikap yang tertutup dan berpotensi melanggar aturan terkait transparansi pengelolaan dana pendidikan,” tegas Hunter D. Samosir.
Selain itu, KPKM RI juga menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan yang memperkuat alasan pengaduan ke Ombudsman. Di SMA Negeri 1 Silimakuta, berdasarkan Data Dapodik Tahun 2024, masih ditemukan adanya guru yang mengajar lebih dari tiga mata pelajaran dan tidak sesuai dengan bidang linearitasnya. Sementara di SMA Swasta Sultan Agung Pematangsiantar, KPKM RI menemukan praktik pembelian buku oleh siswa, yang seharusnya sudah termasuk dalam komponen pembiayaan dana BOS.
“Temuan-temuan ini menunjukkan adanya indikasi lemahnya pengawasan internal sekolah terhadap pengelolaan dana BOS. Oleh karena itu, kami berharap Ombudsman dapat turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua lembaga pendidikan tersebut,” lanjut Hunter D. Samosir.
KPKM RI menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini tidak hanya merugikan publik secara administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakefisienan dalam penggunaan dana bantuan pendidikan. Lembaga tersebut mendesak agar Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan prinsip transparansi serta akuntabilitas di lingkungan pendidikan dijalankan secara konsisten.
“Kami tidak mencari kesalahan pihak tertentu, tetapi ingin memastikan dana pendidikan digunakan sebagaimana mestinya dan terbuka untuk diawasi oleh publik,” tutup Hunter D. Samosir, Ketua Umum DPP KPKM RI.
(Tim DeLTa)

0 Komentar