Kab.Tasikmalaya, R24 Jam
Pungutan berkedok bantuan terjadi dilingkungan Madrasah Aliyah Negri (MAN) 2 Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar). Hal tersebut terungkap setelah viral rincian pungutan ke publik melalui media sosial (medsos).
Menurut pengakuan yang merasa di bebankan pembiayaan tersebut, bahwa dari total 5jt wajib di bayar setengahnya selama satu tahun dan sisanya bisa di cicil hingga peserta didik lulus.
Sontak publik pun menilai hal tersebut di kategorikan pungli, bahkan ada juga yang berpendapat bahwa untuk meraup keuntungan semata.
Tidak tanggung-tanggung pihak sekolah dan komite dengan dalih kesepakatan bersama membebankan biaya kepada wali murid mencapai 5 juta dengan total peserta didik 460.
Berikut rincian yang di bebankan kepada wali murid (orang tua siswa):
1.pelaksanaan KBM & kegiatan intrakurikuler/kokurikuler sebesar Rp.600.000 per siswa
2.kegiatan P5&P2RA sebesar Rp.175.000 per siswa
3.kegiatan pengembangan bakat/minat penguatan karakter sebesar Rp.450.000 per siswa
4.dana kesehatan/sosial sebesar Rp.25.000 per siswa
5.pembangunan 4 ruang kelas sebesar Rp.2.500.000 per siswa
6.rehabilitasi dan perawatan gedung bangungan sebesar Rp.350.000 per siswa
7.pengadaan dan perawatan sarana dan prasarana KBM sebesar Rp.300.000 per siswa
8.Rapat komite dengan orang tua sebesar Rp.50.000 per siswa
9.kegiatan operasional komite (transport) sebesar Rp.100.000 per siswa
10.seragam batik sebesar Rp.100.000 per siswa
11.seragam olahraga sebesar Rp.150.000 per siswa
12.jas almamater sebesar Rp.160.000 per siswa
13.atribut, foto, kartu pelajar sebesar Rp.40.000 per siswa
Untuk memastikan kebenaran awak media mengunjungi sekolah jumat (12/9/2025) dengan di terima langsung oleh Kepala Tata Usaha (KTU) dan sekretaris Komite.
Pihak komite dan KTU membenarkan kejadian pungutan tersebut.
"Tiap tahun pelajaran selalu merencanakan anggaran pendidikan selama satu tahun pelajaran, dan ketika terjadi kekurangan anggaran dari dana bos pihak sekolah mengajukan terhadap komite untuk penggalangan dana."jelas Beni selaku KTU
Maman selaku Sekretaris komite pun benarkan kejadian yang sudah ramai di perbincangkan publik
"karna ada proposal pengajuan dari pihak sekolah sehingga pihak komite melakukan penggalangan dana dengan orang tua dan hasil kesepakatan musyawarah bersama di putuskan pembiayaan yang sudah mencuat ke publik."ujarnya
Lebih lanjut pihak komite dan KTU sampaikan hasil bantuan yang sudah terkumpul capai 50%
"Hasil biaya yang sudah terkumpul dari murid sudah mencapai 50% dan mungkin ada subsidi silang bagi wali murid yang belum bayar."ucapnya
KTU dan sekretaris komite juga sebut bahwa hal ini sudah di ketahui oleh Kasi Penmad Kemenag kabupaten Tasikmalaya.
"Hal ini sudah di ketahui oleh pa kasi penmad hal ini juga hasil koordinasi dengan kemenag dan sudah di tandatangani pihak kemenag."imbuhnya
Disisi lain undangan untuk penggalangan dana kepada wali murid di layangkan oleh pihak kepala sekolah bukan di layangkan dari pihak komite
Merujuk terhadap Peraturan Menteri Agama (PMA) yang melarang pungutan di Madrasah Aliyah adalah PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, yang melarang madrasah Negeri memungut biaya dari siswa atau wali siswa karena sudah mendapatkan anggaran rutin dan dana BOS.
Reporter Robi Darwis
0 Komentar