Kejari Belawan Tetapkan Tersangka RN Kepsek SMA Negeri 19 Medan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS

 




Medan-Belawan, R24

Kejaksaan Negeri Belawan melalui Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) menetapkan tersangka Inisial RN Kepsek SMA Negeri 19 Medan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun 2022 sampai Tahun 2023 dengan surat Perintah penetapan tersangka nomor : Print- 04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025.


Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, SH, melalui Pers relisnya yang disampaikan oleh Staf Intelijen Darlin Mandalahi, SH, kepada wartawan ini, Selasa 9 September 2025


Dikatakannya, Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RN di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan berdasarkan Surat Perintah

penahanan Nomor Print 02/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025 selama 20 hari sejak tanggal 09 September 2025 sampai dengan tanggal 28 September 2025.


"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RN dengan pertimbangan sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan, Bahwa tersangka dikawatirkan melarikan diri, di dikawatirkan akan menghilangkan barang bukti, dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana serta untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan,"jelas Daniel


Lanjut Daniel, Bahwa perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI

Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"tambahnya


"Bahwa tersangka selaku kepala Sekolah yang bertanggung jawab dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 19 Kecamatan Medan Marelan Kota Medan Tahun 2022 s/d 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri

Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan


Dan peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum.


Selanjutnya melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"sebut Daniel


Sambung Daniel, Bahwa Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 19 Kecamatan Medan labuhan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.796.220.000, dan Tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.796.220.000 dengan jumlah keseluruhan sekitar : Rp. 3.592.440.000,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)


"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp.772.711.214,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus empat belas rupiah). Kemudian tersangka dilakukan penahanan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan sekitar pukul 15.20 Wib sesuai SOP,"ungkap Daniel


Bahwa Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Belawan masih melakukan pendalaman untuk keterlibatan pihak-pihak yang lain.(simon)

Posting Komentar

0 Komentar