Kab Ciamis,R24 Jam.
Kementerian Agama Kabupaten Ciamis menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pesantren Ramah Anak sebagai respons atas maraknya kasus kekerasan terhadap santri yang masih berusia anak di bawah umur, Selasa 24/6/2025.
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kemenag inimelibatkan para pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Ciamis, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat, dan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren Kabupaten Ciamis.
Kepala Kantor Kemenag Ciamis, Asep Lukman Hakim, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari program prioritas nasional Asta Protas Kemenag, khususnya terkait Kemandirian Pesantren, dengan fokus pada perlindungan dan pemenuhan hak anak di lingkungan pondok pesantren.
“Mayoritas santri kita berusia di bawah 18 tahun, sehingga sudah seharusnya pesantren menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak,” ujarnya.
Ia mengatakan dari data Education Management Information System (EMIS) Kemenag, terdapat 533 pondok pesantren di Kabupaten Ciamis yang telah memiliki legalitas formal.
Lebih lanjut Ia mengimbau agar pesantren yang belum berizin segera mengurus izin operasional agar bisa dibina dan diawasi secara resmi oleh pemerintah.
Reporter Robi Darwis
0 Komentar