Simalungun, Radar24Jam
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 adalah peraturan yang mengatur tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Perpres ini bertujuan untuk memberantas pungutan liar (pungli) di sekolah, termasuk di dunia pendidikan keseluruhan.
Pungli adalah pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak masuk ke kas negara. Seperti yang terjadi di SD Negeri 091511 Jawa Tonga Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Beberapa orang tua/wali siswa SD Negeri 091511 Jawa Tonga yang namanya tidak mau disebutkan diberita mengatakan kepada awak media Radar24Jam.Com pada hari Rabu (30 April 2025), bahwasanya anak mereka yang mendapat dana bantuan PIP dari pemerintah (Rp.225.000) dikutip biaya sebesar Rp.25.000,- dari setiap siswa yang menerima bantuan.
"Kami orangtua siswa yang dapat bantuan dari pemerintah jelas jelas kebanyakan orang menengah kebawah atau jelasnya dikatakan orang tidak mampu, masa bantuan 225ribu untuk anak kami harus dikutip pihak sekolah lagi 25ribu", ucap orang tua siswa.
Sementara orang tua murid lainnya juga menambahkan keluhannya dengan adanya kutipan sebesar 50ribu untuk anak didik kelas Vl yang dilakukan pihak SD tersebut.
"Bukan hanya itu bang, kutipan 50ribu juga dilakukan terhadap anak kami kelas VI yang sekolah disitu, alasannya 30ribu untuk uang kartu ujian dan 20ribu lagi untuk uang foto", ucap orang tua murid lainnya.
Para orang tua/wali murid SD Negeri 091511 meminta APH yang membidangi masalah kutipan tersebut segera menindak lanjuti keluhan para orang tua/wali murid agar tidak terjadi lagi hal yang demikian.
Kemudian awak media mencoba konfirmasi kepada Flores Harahap selaku kepala sekolah di SD tersebut melalui pesan whatsapp. "Lo tak ada kita anjukan itu pak mhn dikompirmasi sama yh mengadu ya pak sama siapa diberikan agar kita kroscek dilapangan", balas Flores Harahap. (Tim DeLTa)
0 Komentar